
Hasan menegaskan bahwa meningkatnya jumlah investor harus diiringi dengan pemahaman yang memadai mengenai investasi termasuk yang berbasis syariah.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting yaitu investasi saham bukanlah berupa praktik perjudian. Saham merupakan instrumen investasi yang sah, dan dalam konteks syariah juga telah memperoleh legitimasi yang kuat melalui berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Bahkan, pasar modal syariah telah didukung oleh Sharia Online Trading System (SOTS) yang memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah,” kata Hasan.
Sebagai wujud nyata komitmen dalam memperluas inklusi pasar modal di kalangan generasi muda, pada kesempatan tersebut, Hasan mengapresiasi pembukaan rekening efek yang dilakukan di Universitas Darussalam Gontor. Hal ini diharapkan menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk mulai berinvestasi secara legal, bertahap, dan sesuai prinsip syariah sekaligus mendukung perluasan basis investor domestik.

