Scam, lanjut Friderica, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.
Seiring dengan pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.
Friderica menjelaskan, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan, dengan lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.
Apresiasi IASC
Dalam kesempatan itu, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Indonesia dan OJK atas peran dan upayanya dalam memimpin Indonesia Anti Scam Center guna memperkuat pertahanan terhadap penipuan.

