Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dicokok Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dicokok Polisi
HeadlineJakarta Raya

Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dicokok Polisi

Bambang
Bambang Published 13 Jul 2026, 20:16
Share
3 Min Read
IMG 20260713 WA0130
Kepolisian gabungan berjaga-jaga di sekitar area Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, (Jaksel), Senin (13/7/2026). Foto: Ist
SHARE

Selanjutnya, polisi memintakan keterangan kepada lima orang saksi, termasuk pihak yang pertama menerima pesan teror (bom-red) melalui pesan WhatsApp (WA).

“Orang yang pertama menerima chat yaitu guru dan staf tata usaha sekolah,” kata Joko.

Selain itu, polisi juga melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Sejumlah upaya tersebut membuahkan hasil dan polisi cepat meringkus terduga pelaku MY.

“Setelah dilakukan interogasi ditemukan barang bukti berupa handphone merek Oppo yang masih terhubung dengan nomor WA yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom,” ujar Joko.

Baca Juga

Mata Elang' di Tangerang, Dicokok Polisi Rampas Motor Pengedara di Jalan
‘Mata Elang’ di Tangerang Dicokok Polisi, Rampas Motor Pengendara di Jalan
Dukun Cabul Dicokok Polisi di Pengalengan, Ini Modusnya

Namun, aparat polisi masih berupaya mengungkap motif terduga pelaku nekat melancarkan teror ancaman bom tersebut.

“Polisi akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang
bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya,” imbuh Joko.

Terduga pelaku MY kini masih harus menjalani pemerikaan intensif di Mapolrestro Jaksel.

“Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Joko. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dicokok Polisi, Pelaku Teror Bom, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi Foto Arifman Karisma20260713141459 Mengenal Lingkungan Sekolah Lewat MPLS, Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Bullying
Next Article IMG 20260713 WA0141 Persiapan Menuju Asian Games 2026, Timnas Padel Indonesia Jajal Kazakstan

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Jabodetabek
Senin 13 Juli 2026, Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling bagi Warga Bekasi
13 Jul 2026, 07:26
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?