Selanjutnya, polisi memintakan keterangan kepada lima orang saksi, termasuk pihak yang pertama menerima pesan teror (bom-red) melalui pesan WhatsApp (WA).
“Orang yang pertama menerima chat yaitu guru dan staf tata usaha sekolah,” kata Joko.
Selain itu, polisi juga melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Sejumlah upaya tersebut membuahkan hasil dan polisi cepat meringkus terduga pelaku MY.
“Setelah dilakukan interogasi ditemukan barang bukti berupa handphone merek Oppo yang masih terhubung dengan nomor WA yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom,” ujar Joko.
Namun, aparat polisi masih berupaya mengungkap motif terduga pelaku nekat melancarkan teror ancaman bom tersebut.
“Polisi akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang
bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya,” imbuh Joko.
Terduga pelaku MY kini masih harus menjalani pemerikaan intensif di Mapolrestro Jaksel.
“Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Joko. (Joesvicar Iqbal)
