Menurut Ida Bagus, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik dan tim penasihat hukum terkait kebutuhan para korban selama proses hukum berjalan.
“Nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, apa yang dibutuhkan kembali. Semuanya berproses untuk membantu proses penyidikan maupun proses-proses lainnya agar perkara ini menjadi lebih terang,” katanya.
Ia menyebut para korban masih dapat mengikuti proses pendampingan yang dilakukan tim. Namun, kondisi psikologis korban masih perlu dievaluasi lebih lanjut.
“Yang jelas kami saat ini telah melakukan asesmen awal, dan asesmen ini akan kami tindak lanjuti dalam konteks memberikan pendampingan,” ujarnya.
Ida Bagus menambahkan, pendampingan akan tetap diberikan apabila para korban membutuhkan layanan kesehatan maupun dukungan psikologis lanjutan.
“Yang utama adalah para korban kembali sehat, baik jasmani maupun rohani,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)

