Para pemilik izin pengelolaan sampah kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke TPA, dalam prakteknya menimbun sampah di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.
“Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Pembersihan di lokasi tersebut (Penjaringan-red) membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini. Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov DKI telah mengerahkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mempercepat proses pembersihan.
Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, Pemprov DKI juga telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk terhadap dua perusahaan yang terbukti membuang sampah di lokasi tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang turut hadir dalam kegiatan HBKB, menekankan pentingnya edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sebagai kunci perbaikan sanitasi lingkungan dalam jangka panjang.
