“Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan,” ujar Gubernur Pramono.
Menurutnya, transparansi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Karena itu, berbagai potensi celah dalam proses perizinan harus diminimalkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap pemerintah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Pramono menyampaikan posisi Jakarta dalam Global City Index meningkat dari peringkat 74 pada 2024 menjadi peringkat 71 pada 2025. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat transformasi Jakarta menuju kota global dan menargetkan masuk 50 besar kota global pada 2029–2030.
Untuk mendukung target tersebut, Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan penataan ruang yang terintegrasi dengan transportasi publik. Melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044, Jakarta menargetkan 70 persen aktivitas masyarakat berada di kawasan sekitar simpul transit dan 55 persen perjalanan menggunakan transportasi publik.

