Melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta menyederhanakan mekanisme perizinan, memperluas pengembangan kawasan berbasis TOD, serta memperkuat layanan digital melalui Portal Jakarta Satu dengan standar penyelesaian layanan maksimal 15 hari kerja di luar proses pembayaran kontribusi.
Pemprov DKI Jakarta berharap implementasi Pergub ini dapat meningkatkan transparansi, memberikan kepastian layanan, memperkuat kepercayaan publik, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.
“Jakarta Satu akan menjadi instrumen penting agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan transparan sehingga berbagai kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan,” pungkasnya.(Sofian)

