Terkait pelaksanaan program, Politisi Golkar menerangkan bahwa sistem revitalisasi sekolah dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh pihak sekolah. Karena itu, pemerintah memberikan pendampingan melalui berbagai bimbingan teknis (Bimtek) dan peningkatan kapasitas agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Sistem anggaran revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola sekolah. Oleh sebab itu, diselenggarakan berbagai bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas bagi pihak sekolah agar mampu melaksanakan program ini dengan baik. Selain itu, kami juga mengingatkan agar setiap sekolah terus memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga data yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program revitalisasi sekolah agar berjalan lancar tanpa gangguan yang dapat menghambat pembangunan. Selain itu, Komisi X meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, turut melakukan pendampingan agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
