Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pusterau dan BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan bagi Pengurus PB FASI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pusterau dan BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan bagi Pengurus PB FASI
Jakarta Raya

Pusterau dan BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan bagi Pengurus PB FASI

Bambang
Bambang Published 20 Jul 2026, 16:50
Share
4 Min Read
IMG 20260720 WA0092
Pusterau dan BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan bagi Pengurus PB FASI
SHARE

Iksarudin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi peserta melalui berbagai program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai segmen kepesertaan. Program-program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi selama masa kerja hingga memasuki usia pensiun. “Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan negara bagi para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan ketika menghadapi berbagai risiko,” kata Iksarudin.

Iksarudin menambahkan penyerahan santunan kepada keluarga Almarhum Letkol Kal Terang Ukur Bukit menjadi bukti nyata hadirnya manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta yang terdaftar melalui kepesertaan PB FASI. Menurut Iksarudin, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pusterau dan PB FASI diharapkan semakin memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pengurus, atlet, dan insan olahraga dirgantara yang bernaung di bawah organisasi tersebut. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan setiap peserta dan keluarganya memperoleh hak sesuai ketentuan sehingga manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan saat dibutuhkan,” ungkap Iksarudin. (msb/dani)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260720 WA0089 Fajar/Fikri Juara Japan Open 2026, Bukti Keberhasilan Kolaborasi Strategis BNI dan PBSI dalam Pembinaan Atlet Nasional
Next Article IMG 20260720 WA0086 YLBHI Minta KPK Ambil Alih Perkara Eks Jampidsus

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

HeadlineNews
Eriska Nakesya Pamer Baby Bump usai Cerai dari Young Lex, Warganet Heboh
21 Jul 2026, 13:30
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?