Iksarudin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi peserta melalui berbagai program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai segmen kepesertaan. Program-program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi selama masa kerja hingga memasuki usia pensiun. “Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan negara bagi para pekerja agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan ketika menghadapi berbagai risiko,” kata Iksarudin.
Iksarudin menambahkan penyerahan santunan kepada keluarga Almarhum Letkol Kal Terang Ukur Bukit menjadi bukti nyata hadirnya manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peserta yang terdaftar melalui kepesertaan PB FASI. Menurut Iksarudin, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pusterau dan PB FASI diharapkan semakin memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pengurus, atlet, dan insan olahraga dirgantara yang bernaung di bawah organisasi tersebut. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan setiap peserta dan keluarganya memperoleh hak sesuai ketentuan sehingga manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan saat dibutuhkan,” ungkap Iksarudin. (msb/dani)
