“Perkara dugaan penyimpangan dana beasiswa, anggaran PON XXI, proyek multiyears, hingga pengadaan tiga unit Kapal Aceh Hebat harus menjadi perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukumnya,” ujarnya.
Selain perkara korupsi, SAPA juga mengingatkan Polda Aceh agar tidak mengabaikan kejahatan lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Praktik pertambangan ilegal, perambahan hutan, dan galian C tanpa izin disebut masih marak terjadi di berbagai daerah serta berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana.
“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Kerusakan alam yang terjadi hari ini akan menjadi beban besar bagi masyarakat di masa depan jika terus dibiarkan,” tegas Fauzan.
SAPA juga meminta Polda Aceh mengawal penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang bersumber dari pemerintah pusat agar tepat sasaran. Di saat yang sama, aparat penegak hukum didorong menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2025 yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara.

