Pertengkaran antara keduanya pun tidak dapat dihindari. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam dan membacok korban hingga mengalami luka serius.
Jeritan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat. Saat ketua RT datang untuk melerai, pelaku justru berusaha menyerangnya.
Beruntung, warga yang berada di lokasi segera mengamankan situasi sehingga ketua RT tidak menjadi korban. Pelaku kemudian melarikan diri ke luar desa.
Menerima laporan warga, personel Polres Bondowoso segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat H dengan Pasal 469 Ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Vinolla)

