Farhan menjelaskan, secara administrasi kependudukan memang dimungkinkan satu alamat memiliki lebih dari satu KK. Namun, pemerintah menilai sejumlah data yang ditemukan tidak masuk akal sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari proses verifikasi itulah ditemukan berbagai indikasi pelanggaran yang berujung pada diskualifikasi peserta.
Meski terdapat dugaan pemalsuan dokumen, Pemkot Bandung memilih tidak membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Pemerintah lebih mengedepankan penyelesaian administratif setelah sebagian orang tua meminta agar persoalan tersebut tidak diproses secara hukum. Sebagai konsekuensinya, peserta yang terbukti melanggar tetap didiskualifikasi dari SPMB.
Farhan memastikan seluruh calon siswa yang gagal diterima di sekolah negeri tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan. Menurutnya, daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Bandung masih mencukupi sehingga tidak ada anak yang kehilangan hak untuk bersekolah. Pemkot juga siap mengarahkan siswa ke sekolah swasta yang masih memiliki kuota. (Vinolla)

