Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki kronologi lengkap peristiwa tersebut. Penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa rekaman video yang beredar, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Polisi juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian, apabila nantinya terbukti, tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
Apabila terbukti terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan pasal lain sesuai hasil penyelidikan dan peran masing-masing pelaku.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena terjadi hanya beberapa hari setelah peristiwa serupa di Tabanan, Bali. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.(Vinolla)
