IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. OTT tersebut terkait kasus dugaan penerimaan proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
“Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap 21 orang di Pemalang, Purworejo dan Jakarta. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan empat orang lainnya ditangkap saat berada di Jakarta.
Saat ini, kelima orang tersebut sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan 15 orang lainnya ditangkap di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang terjaring operasi senyap tersebut. (Yudha Krastawan)
