Menurut Legislator Dapil Jawa Barat VIII itu, regulasi tersebut tidak boleh membebani pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun dan menyisihkan penghasilannya untuk memperoleh jaminan hari tua.
“Jangan sampai pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dan menabung melalui program jaminan hari tua justru terbebani ketika ingin memanfaatkan haknya. Regulasi harus memberikan perlindungan, bukan menambah beban,” tegasnya.
Netty juga mendorong adanya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisi XI DPR RI untuk melakukan kajian bersama terhadap aturan tersebut. Ia berharap hasil evaluasi nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Ia menambahkan, banyak pekerja yang mencairkan manfaat jaminan sosial berasal dari kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah. Karena itu, dana yang mereka terima seharusnya dapat menjadi bantalan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menopang kesejahteraan setelah tidak lagi bekerja.
“Kita ingin para pekerja tetap memiliki bantalan sosial dan pegangan untuk melanjutkan kehidupan mereka. Karena itu, aturan perpajakan ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi para pekerja,” pungkasnya. (Tim Redaksi)
