Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Diperbaiki Surat dakwaan Kejaksaan Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Usai Diperbaiki Surat dakwaan Kejaksaan Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus
HeadlineHukum

Usai Diperbaiki Surat dakwaan Kejaksaan Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus

Bambang
Bambang Published 31 Jul 2026, 08:00
Share
2 Min Read
Sidang Dokter Tifa Sudutpandang.id 768x598 1
Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa saat berada di PN Jaktim. (Foto: istimewa)/
SHARE

IPOL.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali melimpahkan perkara yang menjerat dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pelimpahan ulang dilakukan setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela majelis hakim.

Perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan setelah majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam putusan sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dengan dakwaan tersebut.

Menindaklanjuti putusan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur pada Selasa (28/7/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah kembali diterima dan didaftarkan oleh pengadilan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ke PN Jaktim, Kejaksaan Limpahkan Kembali, Perkara Dokter Tifa, Sidang Digelar 6 Agustus, Usai Diperbaiki Surat dakwaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article herdman optimistis timnas indonesia amankan tiga poin kontra timor leste 31072026 065548 Hadapi Timor Leste Hari Ini, Herdman Rahasiakan Komposisi Pemain Timnas Indonesia
Next Article optimize 37 Indonesia – Bosnia Perkuat Hubungan Kerja Sama Industri Halal, Pariwisata, hingga Perdagangan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?