IPOL.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali melimpahkan perkara yang menjerat dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pelimpahan ulang dilakukan setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela majelis hakim.
Perkara tersebut sebelumnya sempat dihentikan setelah majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam putusan sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dengan dakwaan tersebut.
Menindaklanjuti putusan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur pada Selasa (28/7/2026).
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa perkara tersebut telah kembali diterima dan didaftarkan oleh pengadilan.
