Sebelumnya, Kejagung menyampaikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febri Adriansyah.
“Terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” terang Kapuspenkum Kejagung, Ananah Supriatna.
Anang menyatakan, Kejagung juga telah menunjuk 9 jaksa yang selanjutnya disebut Tim 9, untuk menangani perkara tersebut. (Yudha Krastawan)
