Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Rofik meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Pun, ia mendorong Kepolisian Resor Lombok Tengah bersama Kepolisian Daerah NTB mengungkap kronologi maupun motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat atau terbukti melakukan pembiaran kelalaian (omission) harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu, karena ini berpotensi melibatkan anak berhadapan dengan hukum, penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus dijalankan secara cermat, tanpa sedikit pun mengesampingkan keadilan yang menjadi hak mutlak korban,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Rofik menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Menurutnya, Kementerian Agama bersama instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan pondok pesantren, termasuk efektivitas standar operasional prosedur (SOP) pengawasan di asrama.
