“Pondok pesantren adalah Baitullah kecil tempat generasi muda kita ditempa. Jangan biarkan marwah pesantren tercoreng oleh oknum yang melanggengkan budaya senioritas yang menyimpang atau perundungan. Kementerian Agama dan instansi terkait harus turun tangan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan asrama 24 jam. Sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan agama harus diperkuat secara institusional, bukan lagi sebatas imbauan moral,” ujarnya.
Rofik juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengasuh pondok pesantren, tokoh agama, tenaga pendidik, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mencegah praktik kekerasan yang berlindung di balik budaya senioritas. Ia berharap pengelola pesantren bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan.
“Negara harus hadir memberikan jaminan bahwa orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren tidak perlu merasa was-was. Keadilan harus ditegakkan hari ini, agar tidak ada lagi nyawa dan masa depan anak bangsa yang menjadi korban di kemudian hari,” pungkasnya. (Tim Redaksi)
