“TP PKK menjadi sebuah organisasi yang dapat menggerakkan potensi masyarakat yang ada di daerah, di seluruh pelosok di Indonesia,” ujarnya.
Ia menekankan, Pemda perlu memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program PKK, termasuk melalui penyediaan anggaran yang memadai. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjutnya, telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-861 Tahun 2026 yang mengarahkan Pemda untuk mengalokasikan anggaran bagi pembiayaan program PKK di daerah.
“Kami melalui Kepmendagri Nomor 900 tahun 2026 telah mengarahkan pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran khusus untuk pembiayaan kepada seluruh program PKK di daerah,” katanya.
Menurut Ribka, dukungan Pemda menjadi faktor penting dalam memastikan program-program PKK dapat berjalan secara optimal. Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi komitmen daerah dalam mendukung pelaksanaan program PKK yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“PKK menjadi sebuah urusan penting yang perlu didukung oleh APBD,” tegasnya.
