Saepullah juga membawa kabur motor korban dan menjualnya di Panimbang, Banten. Ia ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (5/8) dini hari saat berupaya kabur ke Pandeglang, Banten.
Polisi menjerat Saepullah dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (far)
