Anton ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penyidik menjerat perusahaan ini setelah pihaknya gagal menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.
Tak sendiri, penyidik turut menetapkan satu tersangka lain, yakni MSW yang berperan sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang Masempo Dalle. (far)
