IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (1/8/2026).
Layanan ini disediakan untuk mempermudah warga untuk memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara.
Adapun layanan ini tersedia di dua lokasi dengan jadwal pelayanan yang berbeda, sebagai berikut:
1. Yamaha Mekar Cibinong, pukul 09.00 – 12.00 WIB.
2. c Donald’s Sukahati Cibinong, pukul 15.00 – 18.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
