Yuliyanto mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian teknis pelaksanaan dari Polda Metro Jaya yang kini menangani perkara tersebut.
Dalam penyidikan kasus kematian, ekshumasi dilakukan dengan menggali kembali jenazah yang sudah dimakamkan. Langkah tersebut dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan forensik, termasuk autopsi maupun pengambilan sampel, untuk mencari bukti yang berkaitan dengan penyebab kematian.
Perkara kematian Sutrimo sebelumnya ditangani Polresta Banyumas setelah pihak keluarga membuat laporan resmi pada 8 Agustus 2026.
Polresta Banyumas bersama Polda Jawa Tengah kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara, penanganan perkara akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap kematian Sutrimo. Tim Puslabfor Mabes Polri diketahui kembali mendatangi sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk melanjutkan olah tempat kejadian perkara. (far)
