IPOL.ID– Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat melindungi peternak ayam petelur di tengah harga telur yang masih berada di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) pemerintah Rp26.500 per kilogram.
Kementan dan Badan Pangan Nasional bersama koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, dan pelaku usaha menyepakati sejumlah langkah konkret untuk memulihkan harga telur dan menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Langkah tersebut mencakup penundaan kenaikan harga pakan, mendorong Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap telur sesuai HAP, percepatan penyaluran jagung SPHP, serta penguatan pengawasan terhadap perdagangan telur di lapangan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, memastikan pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat terus menanggung kerugian akibat harga telur yang berada di bawah harga acuan.
“Selama di tangan saya, persoalan peternak harus selesai. Pemerintah berpihak kepada peternak kecil,” tandas Mentan Amran dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/8/2026).
