IPOL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan melakukan penyesuaian struktur penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti putusan MK”, ungkap Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, baru-baru ini.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, anggaran Program MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai paling sedikit 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara bertahap dan terencana. Implementasi kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
