Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Laksanakan Putusan MK, Menkeu: Penyesuaian Penganggaran MBG Dilaksanakan Mulai APBN 2028
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Laksanakan Putusan MK, Menkeu: Penyesuaian Penganggaran MBG Dilaksanakan Mulai APBN 2028
Ekonomi

Laksanakan Putusan MK, Menkeu: Penyesuaian Penganggaran MBG Dilaksanakan Mulai APBN 2028

Iqbal
Iqbal Published 04 Aug 2026, 06:23
Share
2 Min Read
MBG KEMENKEU
SHARE

IPOL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan melakukan penyesuaian struktur penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ikuti putusan MK”, ungkap Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, baru-baru ini.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, anggaran Program MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai paling sedikit 20 persen dari APBN.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian struktur penganggaran secara bertahap dan terencana. Implementasi kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

IMG 20260813 WA0053
J&T Express dan Tahilalats Kolaborasi Hadirkan Aktivasi Interaktif
Makin Praktis! Kini Cicil Emas Bisa Langsung Lewat Aplikasi BRImo
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260803 WA0195 BNI Hadirkan Ekosistem Keuangan Digital bagi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong
Next Article Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Selasa 4 Agustus 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?