IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
Dilansir dari akun X @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya tersedia di lima lokasi Jakarta, sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Barat: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Utara: Mall Artha Gading
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
