Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Layanan SIM Keliling Tersedia di Kota Jakarta, Simak Lokasi dan Persyaratannya Disini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Layanan SIM Keliling Tersedia di Kota Jakarta, Simak Lokasi dan Persyaratannya Disini
Jakarta Raya

Layanan SIM Keliling Tersedia di Kota Jakarta, Simak Lokasi dan Persyaratannya Disini

Yudha
Yudha Published 08 Aug 2026, 09:01
Share
2 Min Read
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.

Dilansir dari akun X @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya tersedia di lima lokasi Jakarta, sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Barat: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Utara: Mall Artha Gading
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga

Layanan SIM Keliling
SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 12 Agustus 2026
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 12 Agustus, Cek Lokasinya
SIM Keliling di Depok dan Tangsel 11 Agustus 2026

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, SIM keliling, surat izin mengemudi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article optimize 6 1 Tingkatkan Kualitas SDM Ditengah Kemajuan Teknoogi, Pancasila Harus Jadi Kompas Moral di Era Digital
Next Article Kebakaran gedung Bapenda DKI Jakarta, Jumat (7/8/2026) malam.(Foto istimewa) 100 Damkar Diterjunkan Padamkan Api di Gedung Bapenda DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?