Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Tegaskan Pria Berpakaian seperti Perempuan Hukumnya Haram, Termasuk Saat Karnaval 17 Agustus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > MUI Tegaskan Pria Berpakaian seperti Perempuan Hukumnya Haram, Termasuk Saat Karnaval 17 Agustus
Jabodetabek

MUI Tegaskan Pria Berpakaian seperti Perempuan Hukumnya Haram, Termasuk Saat Karnaval 17 Agustus

Bambang
Bambang Published 08 Aug 2026, 18:29
Share
2 Min Read
IMG 20260808 WA0096
Jelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, MUI mengingatkan masyarakat soal penggunaan pakaian lawan jenis dalam berbagai kegiatan, termasuk karnaval dan acara 17 Agustus. Foto: Dok.ist
SHARE

IPOL.ID– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan hukumnya haram menurut syariat Islam. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perempuan yang berpenampilan atau mengenakan pakaian yang lazim digunakan laki-laki.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, mengatakan larangan tersebut tetap berlaku ketika dilakukan dalam kegiatan hiburan, karnaval, maupun perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Muiz menyebut praktik laki-laki mengenakan pakaian perempuan masih kerap ditemukan dan diabaikan di tengah masyarakat. Padahal, menurutnya, momentum peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang positif.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga

Logo MUI
MUI Tegaskan Boikot Produk Israel, Dukung Kemerdekaan Palestina

Muiz menjelaskan, larangan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari. Hadis tersebut memuat larangan terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: MUI Tegaskan, Pria Berpakaian seperti Perempuan Hukumnya Haram, Termasuk Saat Karnaval 17 Agustus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article AC Milan (Sempre Milan) Bentrok Duo Raksasa Chelsea Vs AC Milan di GBK
Next Article a 6a76b4953c097 Cegah Kebakaran Meluas, Pendakian Gunung Gede-Pangrango Masih Ditutup

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?