IPOL.ID– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian atau berpenampilan menyerupai perempuan hukumnya haram menurut syariat Islam. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perempuan yang berpenampilan atau mengenakan pakaian yang lazim digunakan laki-laki.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, mengatakan larangan tersebut tetap berlaku ketika dilakukan dalam kegiatan hiburan, karnaval, maupun perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Muiz menyebut praktik laki-laki mengenakan pakaian perempuan masih kerap ditemukan dan diabaikan di tengah masyarakat. Padahal, menurutnya, momentum peringatan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang positif.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Muiz menjelaskan, larangan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari. Hadis tersebut memuat larangan terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
