IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan bahwa salah satu poin yang masih menjadi pembahasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) adalah penggunaan terminologi “Perampasan Aset” dalam beleid tersebut. Menurutnya, penamaan RUU perlu dikaji secara cermat karen dalam Pembahasan RUU PAa berkaitan dengan aspek hukum maupun persepsi publik.
Hal itu mengemuka setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan praktisi hukum Makdir Ismail dan Juniver Girsang untuk menghimpun masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset. Berbagai pandangan yang disampaikan kedua narasumber dinilai menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut,” ujar Adang usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismaildi Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), dikutip dari Parlementaria.
