IPOL.ID– Dugaan raibnya dana nasabah Rp2,58 miliar dari RDN di BCA berbuntut panjang. PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) menggugat BCA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mempersoalkan sistem keamanan transaksi dana nasabah.
Kuasa hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS), Andre Ismangun, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dana RDN yang tersimpan di BCA dan diduga berpindah tanpa persetujuan pemilik rekening.
“RDN ini adalah tentang hilangnya rekening dana nasabah di BCA terkait dengan perusahaan sekuritas yaitu Paramitra Sekuritas,” kata Andre, Jumat (7/8/2026).
Menurut Andre, RDN merupakan rekening yang wajib dimiliki nasabah untuk melakukan transaksi di pasar modal. Dalam perkara ini, dana RDN milik nasabah PAS yang ditempatkan di BCA diduga mengalami pemindahan tanpa proses konfirmasi atau validasi sebagaimana mestinya.
“RDN dari PAS itu ada di dalam BCA dan itu hilang dan tiba-tiba raib tanpa sesuatu yang dikonfirmasi atau validasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Andre menjelaskan, mekanisme pemindahan dana RDN berkaitan dengan ketentuan regulator pasar modal. Salah satunya mengenai persyaratan validasi dan otorisasi sebelum dana dapat dikeluarkan dari rekening.
