Melalui sistem digital ini, para pejabat di setiap unit kerja memiliki panduan yang jelas untuk melakukan tahapan pengelolaan BMN secara komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, perawatan, pengelolaan, hingga tahap pelaporan apabila suatu aset mengalami penurunan fungsi atau tingkat penggunaan.
“Tadi dari Pak Deputi Bidang Administrasi menyampaikan bahwa saat ini Biro Keuangan telah membangun satu sistem digital, yaitu Sirangga versi 2. Ini merupakan satu panduan bagi Bapak/Ibu pejabat di masing-masing unit kerja untuk mulai melakukan tahapan pengelolaan dari BMN,” imbuhnya.
Untuk memastikan penerapan di lapangan berjalan optimal, Suprihartini meminta setiap unit kerja menyiapkan operator guna melakukan penginputan data secara berkala. Selain itu, Biro Keuangan yang bertindak sebagai core pengelola BMN juga telah menyiapkan layanan pendampingan dan konsultasi bagi unit-unit yang membutuhkan, berlandaskan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Tahun 2025 tentang Pengelolaan BMN.
Terkait Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Setjen DPR RI menargetkan angka ideal pada tahun ini di skala 4,90. Suprihartini berharap komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh pimpinan unit kerja dapat mencapai nilai indikator aset tersebut, yang pada akhirnya juga akan mendongkrak nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) di lingkungan Setjen DPR RI.
