IPOL.ID- Tim gabungan terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, BIN RI, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 1,3 ton Ketamine Hydrochloride (Ketamine HCL).
Terendus, Ketamine HCL tersebut ditemukan di dalam kompartemen lambung kapal MV King Sun, setelah kapal itu dikejar dan diamankan di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Awal terungkapnya kasus, informasi diterima tim gabungan dari Coast Guard Taiwan pada 1 Juli 2026 diteruskan ke Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri.
Informasi itu menyebutkan adanya tiga kapal diduga bakal memuat narkotika dari Thailand. Ketiga kapal itu yaitu Fuchangxing 1, MV King Sun, dan Madrid.
Berdasarkan pemantauan Automatic Identification System (AIS), pada 26 Juli 2026, kapal Fuchangxing 1 dan MV King Sun bergerak dengan kecepatan sekitar empat knot menuju Teluk Thailand.
Selanjutnya, pergerakan MV King Sun dianalisis dan dikoordinasikan dengan Bea Cukai serta TNI Angkatan Laut.
