IPOL.ID– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Dedi Mulyadi mengatakan, meski secara administratif operasional RSUD dr. Soekardjo berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya, tindakan tegas tetap perlu dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan.
“Meskipun kewenangannya ada di Wali Kota Tasikmalaya, tindakan tegas berupa sanksi harus segera diberikan agar menjadi evaluasi bersama,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Dedi, tenaga kesehatan sebagai pelayan publik harus menjunjung tinggi etika profesi, empati, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
