Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Respons Putusan PN Jakpus, Megawati Sebut Penundaan Pemilu Inkonstitusional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Respons Putusan PN Jakpus, Megawati Sebut Penundaan Pemilu Inkonstitusional
Politik

Respons Putusan PN Jakpus, Megawati Sebut Penundaan Pemilu Inkonstitusional

Farih
Farih Published 03 Mar 2023, 11:00
Share
2 Min Read
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: PDIP
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto: PDIP
SHARE

IPOL.ID – Ketum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri merespons putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai PRIMA yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu.

Menurut Megawati bahwa dalam berpolitik harus menjunjung tinggi konstitusi dan undang-undang.

Hal itu disampaikan Megawati melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Megawati, sengketa pemilu harus berpedoman pada UU Pemilu.

“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” kata Hasto menirukan arahan Megawati, dalam keterangannya dikutip Jumat (3/3).

Megawati juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi telah menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Seharusnya putusan MK itu menjadi rujukan bersama.

Megawati dengan tegas meminta KPU untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” terang Hasto.

Dengan demikia, PDIP menolak tegas penundaan pemilu dalam segala bentuk dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” katanya. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: megawati soekarnoputri, penundaan pemilu, PN Jakpus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pssi PSSI Diingatkan Tidak Terjebak Dalam Target Prestasi Jangka Pendek
Next Article Mario Dandy Satrio. FotoAnt Polda Metro Tarik Penanganan Kasus Mario Dandy untuk Mudahkan Penyidikan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?