Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi
Kriminal

Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi

Farih
Farih Published 05 Mar 2023, 21:25
Share
3 Min Read
GROGOL 800x445 1
Polres Sukoharjo amankan pelaku aborsi dan pembuang bayi. Foto: Polres Sukoharjo
SHARE

IPOL.ID – Polsek Grogol Polres Sukoharjo mengamankan sepasang kekasih yang telah menguburkan jasad bayi laki-laki di Dusun Tangkil Baru, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/2) lalu.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pelaku yang diamankan yakni MA (20), laki-laki asal Kecamatan Serengan, Kota Solo.

MA diketahui bertempat tinggal di Gang Talok No. 3 Dusun Tangkil Baru RT 006 RW 007 Desa Sanggrahan, Grogol.

Sementara pasangannya SA (20), wanita asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Keduanya merupakan pelaku yang menggugurkan bayi. Modusnya yaitu dengan kedua pelaku membeli obat penggugur kandungan merek cytotex sebanyak 8 butir, lalu dikonsumsi 1 butir sekali minum dan 1 butir dimasukkan ke vagina setiap 1 jam sekali sampai terjadi kontraksi, selanjutnya dibawa ke RS di Solo,” terang Teguh dikutip dari keterangannya pada Minggu (5/3).

Setelah ada penemuan jasad bayi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap klinik bersalin di sekitar TKP.

Selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya wanita belum menikah yang telah melahirkan bayi prematur di sebuah RS di Solo.

“Informasinya bayi lahir dalam keadaan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal,” kata Teguh.

Dari rumah sakit didapat informasi melalui surat keterangan kematian dan surat keterangan lahir.

Maka dilakukan pendalaman terhadap MA dan pengecekan kamar kos SA di Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Setelah ditemukan barang bukti terkait, kemudian dua pelaku dibawa ke Polsek Grogol untuk proses hukum selanjutnya.

“Barang bukti yakni 1 lembar surat kelahiran dan 1 lembar surat kematian dari sebuah rumah sakit di Solo, 3 butir sisa obat penggugur janin, 1 buah amplop warna cokelat bekas bungkus pembelian obat cytotex, 1 buah sekop kecil warna hitam (alat menggali tanah), 1 buah bekas tapi pusar, 1 buah celana dalam warna hitam dan 1 celana dalam warna abu-abu terdapat bercak darah milik SA dan 1 buah jaket warna pink,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 2 jo Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 348 KUH Pidana dan atau pasal 299 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 1 miliar. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Samsung Innovation Campus Batch 4 akan berlangsung selama 9 bulan, dengan acara puncak yang akan digelar di bulan Oktober 2023. Akses Pelatihan Teknologi untuk Siswa SMK dan MA Ditambah
Next Article Aksi perampokan di ATM Pekanbaru. Foto dok. Istimewa Perampok Tembak Petugas Pengisi ATM, Bawa Kabur Rp 100 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?