Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Jakarta Ogah Berikan Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Jakarta Ogah Berikan Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio
Headline

Kejati DKI Jakarta Ogah Berikan Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio

Farih
Farih Published 17 Mar 2023, 17:11
Share
2 Min Read
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani (tengah). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pemberian restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satrio. Pasalnya, kasus yang menyeret putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu termasuk tindak pidana penganiayaan berat.

Tak hanya itu, Kejati DKI Jakarta juga menolak penyelesaian kasus melalui restorative justice untuk tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Untuk tersangka M (Mario Dandy Satrio) dan S (Shane Lukas) tidak bisa mengunakan Restorative Justice,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (17/3).

Reda juga meluruskan pemberitaan media yang melansir seolah-olah dirinya menyarankan agar korban dan pelaku saling memaafkan. Dengan demikian kasus tersebut bisa dihentikan melalui kebijakan restorative justice.

“Saya meluruskan bahwa saya tidak mengusulkan kasus ini dihentikan lewat restorative justice. Saya tidak bilang seperti itu, saya ditanya tentang AG. Bukan untuk tersangka M atau S. Saya pastikan kedua tersangka tidak bisa mengunakan restorative justice. Apalagi perlakuan tersangka sungguh keji,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mendatangi Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3). Kedatangan Reda untuk menjenguk D yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Reda pun mengaku prihatin setelah melihat kondisi korban yang masih terbaring lemah di kamar perawatan khusus.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati dki jakarta, Mario Dandy Satrio, restorative justice
Farih 17 Mar 2023, 17:11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Luncurkan Program Zakat Makin Berkah, Bazis DKI Pilih Bambang Pamungkas Jadi Duta
Next Article Mobil Suzuki Ertiga Terbakar di Garasi Rumah di Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
HeadlineOlahraga
Venezia Gasak Fiorentina 2-1, Bang Jay Idzes Memukau
13 May 2025, 06:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?