Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Jakarta Ogah Berikan Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejati DKI Jakarta Ogah Berikan Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio
Headline

Kejati DKI Jakarta Ogah Berikan Restorative Justice untuk Mario Dandy Satrio

Farih
Farih Published 17 Mar 2023, 17:11
Share
2 Min Read
0443f6de 813d 44d4 8a11 763d54bdee87
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani (tengah). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pemberian restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satrio. Pasalnya, kasus yang menyeret putra mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu termasuk tindak pidana penganiayaan berat.

Tak hanya itu, Kejati DKI Jakarta juga menolak penyelesaian kasus melalui restorative justice untuk tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Untuk tersangka M (Mario Dandy Satrio) dan S (Shane Lukas) tidak bisa mengunakan Restorative Justice,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (17/3).

Reda juga meluruskan pemberitaan media yang melansir seolah-olah dirinya menyarankan agar korban dan pelaku saling memaafkan. Dengan demikian kasus tersebut bisa dihentikan melalui kebijakan restorative justice.

“Saya meluruskan bahwa saya tidak mengusulkan kasus ini dihentikan lewat restorative justice. Saya tidak bilang seperti itu, saya ditanya tentang AG. Bukan untuk tersangka M atau S. Saya pastikan kedua tersangka tidak bisa mengunakan restorative justice. Apalagi perlakuan tersangka sungguh keji,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mendatangi Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3). Kedatangan Reda untuk menjenguk D yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.

Reda pun mengaku prihatin setelah melihat kondisi korban yang masih terbaring lemah di kamar perawatan khusus.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejati dki jakarta, Mario Dandy Satrio, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 515c7321 1f77 42c6 99f2 5c0c4ec10817 Luncurkan Program Zakat Makin Berkah, Bazis DKI Pilih Bambang Pamungkas Jadi Duta
Next Article cdf0fa13 7150 4a75 85c4 9d3d1138f082 Mobil Suzuki Ertiga Terbakar di Garasi Rumah di Jatinegara

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Ekonomi
Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka
06 May 2026, 20:18
Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Pramono Klaim Penurunan 52,58 Persen RW Kumuh di Jakarta
06 May 2026, 20:15
Politik
Rapat Dipimpin Wibi Andrino Sepakati Proyek Pelebaran Jalan Ciledug Raya Segera Dimulai
06 May 2026, 19:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?