Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Akmal Marhali: Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan  
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Akmal Marhali: Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan  
HeadlineNews

Akmal Marhali: Kasus Kanjuruhan Jadi Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan  

Bambang
Bambang Published 27 Mar 2023, 10:42
Share
7 Min Read
Keranda jenazah yang mewakili para korban tewas desak-desakan maut usai laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Demo yang digelar di Stadion Gajayana di Malang, Jawa Timur untuk memperingati 40 hari tragedi tersebut, 10 November 2022. (Foto: Rizki Dwi Putra/AP)
Keranda jenazah yang mewakili para korban tewas desak-desakan maut usai laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Demo yang digelar di Stadion Gajayana di Malang, Jawa Timur untuk memperingati 40 hari tragedi tersebut, 10 November 2022. (Foto: Rizki Dwi Putra/AP)
SHARE

IPOL.ID- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan menyatakan proses kasus Kanjuruhan membuktikan betapa buruknya hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Tim itu  mencurigai memang ada strategi untuk mempetieskan kasus Kanjuruhan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/3)pekan lalu membebaskan dua terdakwa, yang merupakan anggota kepolisian, dalam kasus Kanjuruhan.

Kedua terdakwa adalah mantan Kasat Samapta Polres malang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto. Tiga terdakwa lainnya yang telah divonis penjara sebelumnya, adalah mantan komandan kompi Brimob Hasdarman (1 tahun 6 bulan penjara), Suko Sutrisno (1 tahun), dan Abdul haris (1 tahun 6 bulan penjara).

Menanggapi bebasnya kedua polisi tersebut, dalam diskusi pada Minggu (26/3), anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Kanjuruhan, Akmal Marhali, mengatakan sangat sedih karena hukum ternyata tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Baca Juga

Dalam penanganan darurat, tim gabungan berhasil mengevakuasi satu unit motor tertimbun tanah longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Selasa (27/2). Foto: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu.
Pascalongsor Kabupaten Luwu, Satu Korban Meninggal Ditemukan Tim Gabungan
Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Rumah Judi Jadi Sponsor Klub Bola Liga 1
Akmal Marhali: PSSI Harus Bentuk Tim Pencari Fakta untuk Mengungkap Pungli Seleksi dan Mafia Wasit
123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akmal marhali, Buruknya Hukum dan Penegakan, kasus kanjuruhan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)
Bambang 27 Mar 2023, 10:42
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bule melanggar Izin karena membuat perkampungan sendiri di Bali. Ist Wagub Bali Cok Ace: Kami tak terima Bule Rusia Bikin Perkampungan Sendiri
Next Article Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Courtesy Meeting dengan Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (24/3). Dorong Peningkatan Kualitas Profesi Audit Internal di Indrustri Perbankan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Nasional
Perkuat Kapasitas Fiskal, Kemendagri Minta Pemprov Papua Tengah Tingkatkan PAD
09 May 2025, 12:44
Jakarta Raya
Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
09 May 2025, 13:16
HeadlineOlahraga
Simak Hasil Liga Europa: Manchester United Tantang Tottenham Hotspur di Final
09 May 2025, 12:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?