Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Jakarta Ungkap Pemberatan Tuntutan Eks Kapolres Bukittinggi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati DKI Jakarta Ungkap Pemberatan Tuntutan Eks Kapolres Bukittinggi
Hukum

Kejati DKI Jakarta Ungkap Pemberatan Tuntutan Eks Kapolres Bukittinggi

Farih
Farih Published 27 Mar 2023, 21:55
Share
2 Min Read
IMG 20230327 WA0038
Terdakwa Dody Prawiranegara saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan di pN Jakarta Barat, Senin (27/3). Foto: Dok Kejati DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara.

Diketahui, Dody merupakan satu dari empat terdakwa kasus peredaran gelap narkoba yang diduga menjerat Irjen Teddy Minahasa.

“Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu,” ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah di Jakarta, Senin (27/3).

Alasan pemberat lainnya, kata Ade, terdakwa merupakan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bukittinggi, Sumatera Barat.

“Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dody juga dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika,” jelas Ade.

Sedangkan hal yang meringankan, Dody mengakui dan menyesali perbuatannya sebagai terdakwa peredaran gelap barang haram tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Dody Prawiranegara, Senin (27/3).

Dalam persidangan itu, JPU menjatuhkan tuntutan selama 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsider enam bulan dipotong masa tahanan terdakwa,” sebut JPU.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada Rabu (5/4), dengan agenda nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapolres Bukittinggi, Kejati DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230327 WA0040 Jelang Mudik Lebaran 2023, Kementerian PUPR Siapkan Dukungan Operasional Jalan Nasional dan Jalan Tol
Next Article IMG 20230327 WA0041 Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Rusun Ponpes Nahdlatul Tholibin di Poso

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?