Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sikap KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sikap KPK
Hukum

Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sikap KPK

Farih
Farih Published 01 Apr 2023, 17:44
Share
1 Min Read
Gedung KPK Jakarta 696x462 1
Ilustasi Gedung KPK. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menganggap penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3) lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menyikapi itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe.

“Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4).

Ali menuturkan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Namun, KPK yakin jika penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga yakin gugatan praperadilan tersebut bakal ditolak oleh hakim.

“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” katanya.

Ali mengingatkan praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Sementara itu, sidang perdana gugatan Lukas Enembe direncanakan digelar pada Senin (10/4). (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, lukas enembe, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 82284ea8 a6ca 476f bbc4 e2591d030045 Kabar Baik! Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Pendaftaran dan Tambah Kuota Ikatan Kerja, Simak Penjelasannya
Next Article 0e08f3e14dc72298e5180ade49311e94 Virus Misterius Menyebar di Burundi, Tiga Orang Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260425 WA0346
HeadlineOlahraga

Garudayaksa FC Bantai  Sriwijaya FC 3-0,  Everton Gacor  Jebloskan Dua Gol

Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 26 April Tersedia di 2 Lokasi
26 Apr 2026, 09:07
Sosok
Cerita Perjuangan Mantri Perempuan BRI di Kei Besar, Kartini Tangguh yang Buka Akses Keuangan Masyarakat di Wilayah 3T
26 Apr 2026, 08:54
Headline
Terdengar Suara Tembakan di Jamuan Gedung Putih, Trump dan Istri Dievakuasi
26 Apr 2026, 09:42
Internasional
Kemenhaj Pastikan Layanan Haji di Makkah Siap Digunakan, Dari Hotel hingga Bus Salawat
26 Apr 2026, 11:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?