Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejaksaan Agung: Kebebasan Beragama Dijamin Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kejaksaan Agung: Kebebasan Beragama Dijamin Negara
Nasional

Kejaksaan Agung: Kebebasan Beragama Dijamin Negara

Iqbal
Iqbal Published 13 Apr 2023, 22:01
Share
3 Min Read
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto saat menerima kunjungan silaturahmi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) KH Chriswanto Santoso di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/4). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto saat menerima kunjungan silaturahmi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) KH Chriswanto Santoso di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/4). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menerima kunjungan silaturahmi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) KH Chriswanto Santoso di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/4).

Dalam pertemuan tersebut, Jamintel Amir Yanto menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah. Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar RI 1945, yang tertuang dalam Pasal 28 maupun Pasal 29. Dengan peraturan tersebut, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah termasuk LDII.

Amir juga mengatakan LDII merupakan organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi karena terus menjalin silaturahmi dengan berbagai pihak. Oleh sebab itu, Amir mengungkapkan Kejaksaan Agung menilai positif LDII karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII, dan hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kebebasan Beragama, Kejagung, LDII
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT PLN (Persero) memastikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pelabuhan Merak, Banten siap melayani pengguna mobil listrik pada periode arus mudik dan balik lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. Foto: Dok PLN SPKLU PLN di Pelabuhan Merak Siap Layani Pemudik Mobil Listrik
Next Article IPOL.ID kembali mengadakan bakti sosial Ramadan pada Kamis (13/4) petang di Yayasan Darul Aitam, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. (Alidrian Fahwi/ipol.id) Berbagi Bersama Anak Yatim dan Dhuafa, IPOL.ID Kembali Gelar Baksos Ramadan 1444H

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?