IPOL.ID – Seorang pria bernama Aldyan atau AS (48) diburu Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara karena diduga melalukan pencabulan terhadap AP, gadis 18 tahun yang tak lain anak tirinya.
Kekerasan seksual yang dialami korban terjadi dalam kurun Agustus 2022 hingga Februari 2023 yang disertai dengan ancaman kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh AS.
Korban pun kini mengalami trauma psikis terhadap perbuatan ayah tirinya tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh meminta agar pelaku menghadap secara baik-baik untuk menyerahkan diri supaya kasusnya bisa segera diproses hukum.
“Datang menghadap secara baik-baik ke Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Bila tidak, kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk segera melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah dipanggil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” kata Iver, Kamis (13/4).
Kini pihaknya masih terus berupaya memaksimalkan pengumpulan bukti-bukti, memeriksa korban, serta saksi-saksi lain seperti kakak kandung korban, kakak ipar, dan juga saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk bidan yang memeriksa kondisi kesehatan AP.
Dari pendalaman yang dilakukan pplisi, perbuatan cabul AS itu pernah dilakukan ketika korban baru berusia 7 tahun.
“Ada beberapa kali terjadi perbuatan pencabulan, menyentuh bagian-bagian tubuh yang dilarang pada saat usia korban baru berusia 7 tahun,” sebut Iver.
Karena masih berusia 7 tahun sehingga korban tidak berdaya untuk melawan perbuatan bejat ayah tirinya. Dan terlapor kembali meneruskan perbuatannya itu dengan ancaman saat usia korban sudah mencapai 17 tahun. (Far)