Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR: Usut Tuntas kasus Persekusi 2 Perempuan di Sumbar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DPR: Usut Tuntas kasus Persekusi 2 Perempuan di Sumbar
HeadlineNews

DPR: Usut Tuntas kasus Persekusi 2 Perempuan di Sumbar

Bambang
Bambang Published 16 Apr 2023, 11:36
Share
2 Min Read
Sari-yuliati-kecam-keras-pelaku-persekusi-dan-desak-polisi-tuntaskan-kasus-persekusi-2-perempuan-di-sumatera-
Sari-yuliati-kecam-keras-pelaku-persekusi-dan-desak-polisi-tuntaskan-kasus-persekusi-2-perempuan-di-sumatera-
SHARE

IPOL.ID-Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap dua perempuan di Nagari Pasir Putih Kambang, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.

Sari mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi. “Mendesak Polda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku persekusi yang saya pantau melalui rekan dan media mencapai 300 orang pelaku. Ini biadab!,” kata Sari.

Menurut Sari, pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik.

Sari Yuliati kecam keras pelaku persekusi dan desak polisi tuntaskan kasus persekusi 2 perempuan di Sumatera Barat. Dok: Istimewa Menurut Sari, pelaku tindakan tersebut juga mengarah pada penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 dan perekaman dan penyebaran unsur seksual pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun bagi siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca Juga

Tol Padang – Sicincin
Jalan Tol Padang – Sicincin Siap Beroperasi, Dorong Peningkatan Konektivitas dan Ekonomi Sumatera Barat
Bus ALS Terguling di Padang Panjang, Sumatera Barat, 12 Tewas
Menteri ATR/Kepala BPN Akan Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Nagari Pasir Putih Kambang, Persekusi 2 Perempuan, Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera barat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wahana Rekreasi Ancol Viral, Karyawan restoran Intip dan Rekam Pengunjung wanita sedang ganti pakaian, Manajemen Ancol Mohon Maaf!
Next Article Duduk dihamparan karpet dan panggung yang disediakan para pendukung Ganjar Pranowo, warga masyarakat, ibu-ibu silaturahmi, berdoa untuk Indonesia sekaligus buka puasa bersama sukarelawan di Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (15/4). Foto: Ganjar Sejati Ganjar Sejati Kumpul di Subang, Doakan Kebaikan Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
HeadlineOlahraga
Timnas Andalkan Skuad Lokal di AFF Cup 2026
31 May 2026, 15:37
HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?