Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perdalam Korupsi BTS 4G, Kejagung Garap Dirut Aplikanusa Lintasarta dan Fiberhome Technologies Indonesia
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perdalam Korupsi BTS 4G, Kejagung Garap Dirut Aplikanusa Lintasarta dan Fiberhome Technologies Indonesia
Hukum

Perdalam Korupsi BTS 4G, Kejagung Garap Dirut Aplikanusa Lintasarta dan Fiberhome Technologies Indonesia

Bambang
Bambang Published 27 Apr 2023, 22:04
Share
1 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID.
Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kali ini pendalaman kasus tersebut dilakukan oleh penyidik pidana khusus dengan memeriksa dua orang saksi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/4).

Kedua saksi yang diperiksa yaitu, AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Diketahui, tersangka AAL adalah Anang Achmad Latief yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. Sedangkan GMS adalah Galumbang Menak Simanjuntak yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia.

Untuk tersangka YS adalah Yohan Suryanto yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fiberhome Technologies Indonesia, Kejagung, Perdalam Korupsi BTS 4G
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Arus balik mudik Idul Fitri 1444 Hijriah, para penumpang tiba di Terminal Terpadu Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Puncak Arus Balik Mudik di Terminal Pulogebang Diprediksi Terjadi pada Akhir Pekan
Next Article Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto Bantah Koalisi Indonesia Bersatu Retak

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?