Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Belum Jerat Penyuap Rafael, Pengamat: Perkara Mudah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Belum Jerat Penyuap Rafael, Pengamat: Perkara Mudah
HukumIndex beritaNews

KPK Belum Jerat Penyuap Rafael, Pengamat: Perkara Mudah

Yudha
Yudha Published 29 Apr 2023, 14:24
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 27 at 17.17.35
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Penyidikan kasus suap yang diduga menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo nampaknya jalan di tempat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini baru menetapkan tersangka penerima suap, yakni Rafael Alun Trisambodo. Sedangkan bagi terduga pemberi suap, lembaga antirasuah tak kunjung menyematkan status tersangka.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, KPK harusnya mudah dalam mengusut pelaku suap.

“Dari siapa suap didapat?. Mudah, caranya memeriksa seluruh pekerjaan pajaknya baik yang berkaitan dengan orang per orang maupun korporasi,” ungkap Fickar melalui keterangannya, Sabtu (29/4).

“Nah pihak-pihak inilah yang diduga mendapat kemudahan pajak karena menyuap RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini sangat mudah melacaknya,” sambung Fickar.

Baca Juga

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
APH Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pakar Kritik Sistem Perekrutan BGN
KPK Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus Blueray Cargo, CBA Bakal Laporkan ke Dewas
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang

Lebih mudah lagi, kata dia untuk mengusut penerima suap. KPK cukup memeriksa dokumen LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

“Penerimaan oleh ASN di luar gaji resmi itu disebut gratifikasi yang harus dilaporkan pada KPK. Jika tidak dilaporkan maka menjadi tindak pidana suap,” ujar Fickar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Fickar Hadjar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Pengamat Hukum, Rafael Alun Trisambodo, Suap Pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur Diduga Tewas Tertabrak Kereta di Jatinegara
Next Article Hendardi Peristiwa Kupang dan Jeneponto, Soliditas TNI-Polri di Daerah Memprihatinkan

TERPOPULER

TERPOPULER
nn
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Berwirausaha

HeadlineNasional
Sanggah Pecah Kongsi, Kapolri dan Panglima TNI Pamer Kemesraan di Mabes TNI
14 Jul 2026, 06:23
Nasional
Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
14 Jul 2026, 08:14
Nasional
Tinjau Ulang Aturan Pajak Progresif Jaminan Hari Tua
14 Jul 2026, 10:35
HeadlineJakarta Raya
Truk Angkut Crane Tabrak JPO di Jalan Kapten Tendean Bikin Rasuna Said dan Gatot Subroto Macet Parah
14 Jul 2026, 13:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?