Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tersandung Korupsi, Kepala BPKD Kabupaten Takalar Segera Disidang di PN Tipikor Makassar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tersandung Korupsi, Kepala BPKD Kabupaten Takalar Segera Disidang di PN Tipikor Makassar
Hukum

Tersandung Korupsi, Kepala BPKD Kabupaten Takalar Segera Disidang di PN Tipikor Makassar

Bambang
Bambang Published 03 May 2023, 13:55
Share
2 Min Read
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar saat melimpahkan berkas perkara terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (2/5). Foto: Seksi Penkum Kejati Sulawesi Selatan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar saat melimpahkan berkas perkara terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (2/5). Foto: Seksi Penkum Kejati Sulawesi Selatan.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melimpahkan berkas perkara terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (2/5).

Gazali pun segera diadili dalam perkara dugaan penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.

“Pelimpahan perkara GM (Gazali Machmud) ke pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi melalui keterangannya, Rabu (3/5).

Dalam kasus itu, GM diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel
Rawat Alam dan Lingkungan, Kejati Sulsel Inisiasi Penanaman Bibit Produktif

Karena itu, GM akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kepala BPKD Kabupaten Takalar, PN Tipikor Makassar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2023 04 21 at 143600 1163567720 Perang Bintang! Asian Zone 3.3 Chess Championship 2023 Diramaikan Pecatur Bergelar GM dan WGM
Next Article Menyemarakkan Hari Belanja Nasional (Harbelnas), PT PLN (Persero) turut mengambil bagian dalam memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui produk layanan Harbelnas mitra binaan PLN. Foto: PLN. Promo Harbelnas, PLN Beri Voucher Tambah Daya Listrik, Begini Caranya

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Jakarta Raya
Pasar Induk Kramat Jati Sembelih 33 Sapi dan 15 Kambing, Daging Dibagikan Pakai Besek
28 May 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?