Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kronologi Penangkapan Warga Iran Selundupkan 264,73 Kg Sabu Cair di Perairan Pandeglang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kronologi Penangkapan Warga Iran Selundupkan 264,73 Kg Sabu Cair di Perairan Pandeglang
Kriminal

Kronologi Penangkapan Warga Iran Selundupkan 264,73 Kg Sabu Cair di Perairan Pandeglang

Farih
Farih Published 11 May 2023, 22:36
Share
5 Min Read
ef765160 71df 4fd5 baf0 b175641e6897
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dan Ditresnarkoba Polda Jambi, serta Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus penyelundupan 264,73 kilogram narkotika jenis sabu cair jaringan Iran-Indonesia di kawasan perairan (laut), Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (11/5) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional (Iran-Indonesia) dengan tersangka Warga Negara Asing (WNA) di kawasan perairan (laut), Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten digagalkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

“Tersangka Warga Negara Iran berinisial NB bin MS, 32 tahun bekerja sebagai nelayan dan beralamat di Jl. Kamberbanhai, Sistandai, Baluchestan, Iran telah ditangkap,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa pada wartawan di Mabes Polri, Kamis (11/5) siang.

Mukti menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan dan profilling jaringan internasional ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Diketahui, sabu cair bakal dikirim ke Jambi dan akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor.

“Informasi selanjutnya bahwa akan ada penjemputan sabu di Banten,” ungkap Mukti.

Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim Polri membuntuti diduga kurir sabu cair menggunakan mobil. Saat itu, didapat informasi dari nelayan bahwa ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil.

Kemudian, ada sejumlah anggota Polri berpakaian semi dinas dan berpakaian preman di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten. Adanya aparat menyebabkan target Polda Jambi dan WNA kabur.

Tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan mengejar WN asal Iran tersebut. Tepatnya di wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Pandeglang, Banten, Selasa (2/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

Modusnya pelaku menyelundupkan sabu cair dengan menggunakan tiga buah kapal. Pertama, kapal besar yang menjadi target polisi ada di sana dan di dalamnya terdapat kapal speedboat.

Namun demikian, sempat terjadi pemindahan narkotika dari speedboat ke kapal nelayan. Tim berhasil menggeledah kapal nelayan bersamaan ditangkapnya WN Iran berikut lima jeriken berisi sabu cair tersebut.

“Masing-masing jeriken diperkirakan berisi 50-60 kilogram sabu cair x 5 jeriken”.

“Saat itu, juga dilakukan observasi petugas dan didapati sebuah kapal speedboat yang telah ditinggalkan terduga pelaku kurir lainnya,” ungkap Mukti.

Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melihat dan mencurigai satu unit speedboat warna putih yang berada di pinggir pantai serta satu buah kapal nelayan yang sedang berjalan dari arah pantai menuju laut.

“Saat petugas mendekat ke kapal nelayan tadi, satu orang terduga pelaku melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan lima jeriken warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan tiga orang, salah satunya WNA,” beber Mukti.

Dirtipid Narkoba mengungkapkan, barang bukti lima jeriken sebanyak 264,73 kilogram sabu cair tersebut positif mengandung zat amphetamin, setelah dilakukan pemeriksaan uji laboraturium. Pengujian bahan baku serta unsur-unsur terkandung di dalam sabu cair itu.

“Sekaligus pengujian kristalisasi untuk mengetahui berapa perbandingan sabu cair 1 kilogram (kg) menjadi berat sabu yang telah dikristalisasikan,” tegasnya.

Menurut dia, jika mengacu pada kasus sabu cair terdahulu, setiap 1 kg sabu cair akan mengkristal menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung kualitas 100 persen tanpa campuran.

Mukti mengatakan, dari sejumlah barang bukti yang pernah diungkap sebelumnya, diketahui kandungan sabunya hanya 30 persen, 70 persen lainnya campuran. Para pelaku meningkatkan kuantitas sabu tersebut menjadi tiga kali lipat.

“Kita menduga dengan penyitaan sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat sebanyak 264,73 kilogram sabu cair atau jika sabu dikristalkan menjadi sekitar 750 kilogram,” tandas Mukti.

Dalam kasusnya diamankan barang bukti berupa lima jeriken warna biru berisi sabu cair, speedboat warna putih merk Yamaha, perahu nelayan, sejumlah hp, dan hp Satelit, power bank, GPS, senter tangan, dan kartu ATM.

Proses selanjutnya tersangka NB diserahkan ke Dirnarkoba Polda Jambi. Tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polda Jambi.

“Dalam kasusnya sebanyak 3.550 jiwa dapat terselamatkan. Dan penyelidikan kasus narkotika tersebut kini dilakukan oleh jajaran Bareskrim Polri, Polda Jambi dan Polda Banten,” katanya.

Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: sabu cair, warga iran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 6ba663ee cd80 4f50 8f47 ee7d3e31c624 Yonif Para Raider Diterjunkan ke Papua, Prabowo Sampaikan Pesan Penting
Next Article Aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok geng motor di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (11/7), mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia. Foto: Freepik Pecah di Pondok Ranggon, Pelaku Tawur Bawa Petasan hingga Senjata Tajam

TERPOPULER

TERPOPULER
Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
HeadlineHukum

Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
HeadlineOlahraga
Marc Marquez Pemenang Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 
06 Jun 2026, 21:14
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Operasi Pattuh 2026, Korlantas Cari Pengendara Akali Nomor Pelat Nomor Kendaraan
07 Jun 2026, 09:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?