Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sempat Ditahan Karena Penganiayaan, Janda Lima Anak Ini Akhirnya Dibebaskan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sempat Ditahan Karena Penganiayaan, Janda Lima Anak Ini Akhirnya Dibebaskan
Hukum

Sempat Ditahan Karena Penganiayaan, Janda Lima Anak Ini Akhirnya Dibebaskan

Bambang
Bambang Published 24 May 2023, 14:03
Share
2 Min Read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan membebaskan Erlina Zebua, janda lima anak yang sempat ditahan karena dugaan tindak pidana penganiayaan Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan membebaskan Erlina Zebua, janda lima anak yang sempat ditahan karena dugaan tindak pidana penganiayaan Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan akhirnya membebaskan Erlina Zebua, janda lima anak yang sempat ditahan karena dugaan tindak pidana penganiayaan. Erlina dibebaskan setelah berdamai dengan korbannya, Sowanolo Laia Sowa.

Perdamaian antara terdakwa dengan korban dijembatani langsung Kepala Kejati Sumut, Idianto dan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5).

“Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam,” pesan Idianto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi ingin melepas rindu dengan keluarganya. Dan saat ini, Erlina sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akhirnya Dibebaskan, Ditahan Karena Penganiayaan, Janda Lima Anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan
Bambang 24 May 2023, 14:03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id. KPK Benarkan Penggeledahan Kantor Kemensos Terkait Bansos
Next Article Ilustrasi - Petugas ambulance rumah sakit mengevakuasi dan membawa korban kecelakaan lalu lintas dengan sangat hati-hati. Foto: Freepik Antar Surat ke Kantor Pemkot Jakarta Timur, PPSU Cipinang Besar Utara Kecelakaan dan Terkapar di Jalan I Gusti Ngurah Rai

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineOlahraga
Daftar Daftar 12 Roster Timnas Putri U16 Hadapi FIBA U16 Women’s Asia Cup SEABA Qualifiers 2025
11 May 2025, 14:10
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?