IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Dari ketiga saksi yang diperiksa oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (25/5), dua orang di antaranya merupakan petinggi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Keduanya yakni, P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Antam dan IS selaku Trading Assistance Manager PT Antam.
Sedangkan seorang saksi lainnya yakni, EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta.
Seperti diketahui, Kejagung melaui Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Namun, Sprindik yang diterbitkan belum menyebutkan nama-nama tersangka karena masih bersifat umum.