Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Turis Transaksi Gunakan Kripto Bakal Dindak Tegas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Turis Transaksi Gunakan Kripto Bakal Dindak Tegas
Nusantara

Turis Transaksi Gunakan Kripto Bakal Dindak Tegas

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2023, 18:28
Share
2 Min Read
Turis asing dilarang gunakan kripto untuk bertransaksi. Foto: the verge
Turis asing dilarang gunakan kripto untuk bertransaksi. Foto: the verge
SHARE

IPOL.ID – Pemprov Bali bersama pihak terkait bakal menindak tegas wisatawan asing atau turis bule yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.

“Wisatawan asing berperilaku tak pantas, melakukan aktivitas tidak sesuai izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak tegas,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Bali, Minggu (28/5).

Koster menegaskan ketentuan itu dalam Konferensi Pers Perkembangan Pariwisata Bali bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Trisno Nugroho. dan pejabat terkait lainnya.

Tindakan tegas yang diambil akan disesuaikan dengam peraturan perundang-undangan. Seperti deportasi, sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi lainnya.

Baca Juga

Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Reku, Robby Bun. timur/ipol.id
Diduga Jadi Platform Cuci Uang, Aspakrindo Minta Regulator Tertibkan Exchange Kripto Global
Sembari Tunggu PP, OJK Terbitkan  Aturan Perdagangan Aset Digital Jelang Tenggat Januari 2025
Januari 2025 Pengawasan Kripto Beralih ke OJK, Aspakrindo Minta  Prioritaskan Edukasi dan Literasi

Larangan pemanfaatan mata uang selain rupiah sebagai alat transaksi pembayaran, di antaranya berdasarkan UU No7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda terbanyak Rp200 juta,” tandasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kripto, pulau bali, Turis asing
Iqbal 28 May 2023, 18:28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Diskusi Pojok Bulaksumur yang bertajuk Pemilu 2024: Antara Penegakan Hukum dan Keberpihakan Ekonomi, Jumat (26/5), di selasar timur Gedung Pusat UGM Pemilu 2024 Ternyata Masih Terjebak Agenda Rutinitas Politik
Next Article Ketua DPC PD Pulau Seribu yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah saat menandatangani prasasti kantor DPC PD Pulau Seribu. Foto Sofian/ipol.id Kantor DPC PD Pulau Seribu Diresmikan Mujiono, Bunda Neneng Minta Ranting Kerja Keras Menangkan Demokrat dan AHY

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?