indoposonline.id-Tarif baru untuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Japek Layang mulai diberlakukan Minggu (17/1) dini hari nanti. Sebelumnya, jalan tol ini beroperasi tanpa tarif alias gratis sejak 15 Desember 2019.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut pemberlakuan tarif integrasi itu sebelumnya tertunda, karena pandemi covid-19. Tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.
“Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (16/1/2020).
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana mengungkapkan integrasi tarif menjadi solusi untuk efisiensi transaksi dari yang seharusnya dilakukan dua kali, kini hanya menjadi satu kali.